DIPERIKSA POLISI: Kepala Desa Baru Gelang, AM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Bumbu terkait kasus korupsi penggunaan dana pembuatan jalan – Foto Dok |
“Tersangka AM menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi dengan cara membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, Senin (18/7/2022).
Dana tersebut, jelasnya, untuk pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 002, Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2016.
Menurut AKP Made, pihaknya telah cukup memiliki bukti untuk melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Barugelang periode 2013-2019 dan 2019-2025 ini.
Dia menjelaskan, Polres Tanah Bumbu telah memanggil tersangka hari Senin tanggal 11 Juli 2022 lalu dan esok harinya tanggal 12 Juli 2022, AM ditahan sampai 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset-aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
AKP Made mengungkapkan, Dana Desa untuk pembuatan jalan baru di Desa Barugelang tahun anggaran 2016 sebesar Rp 538.468.020.
“Berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan kerugian senilai Rp 225.224.090,” katanya.
Penulis: Jack