Disaksikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Kasat Narkoba Iptu Subandi, Sekretaris BNK Kapuas Fahruranzi, Kadiskominfo H Junaidi, Kadisdik Suwarno Muriat serta tokoh pemuda dan masyarakat serta Ketua Pengadilan Negeri, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu 139,07 gram sabu, 9.417 butir obat terlarang serta sepucuk senjata api serta beberapa senjata tajam jenis Mandau dan parang langsung dihancurkan baik dengan diblender maupun digerinda.
Dalam sambutanya Kajari Kapuas, Arif Raharjo menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan tidak terkecuali dengan barang bukti yang tujuanya untuk kepastian dan keadilan hukum.
“Kami menyadari bahwa dalam melaksanakan fungsi Kejaksaan tidak bisa sendiri. Oleh karena itu Kejaksaan senantiasa bekerjasama dengan Kepolisian dan institusi penegak hukum lain serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kejari berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kapuas untuk selalu dan terus proaktif dalam membantu tugas aparat hukum dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Bumi Tinggang Menteng Panunjung Tarung, karena narkoba ini bukan lagi musuh masyarakat namun sudah musuh Negara.
“Oleh karena itu diharapkan apabila ada mendengar atau melihat adanya baik itu peredaran transaksi narkoba hendaknya segera melaporkanya kepada pihak aparat hukum,” pesannya.
Penulis: Fridol