Korupsi Program PTSL Tahun 2017 Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Kepala BPN dan Kasubsi Pengukuran di BPN Kabupaten Tanah Bumbu Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

DIAMANKAN: Mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berinisial I dan Kasubsi Pengukuran berinisal S diamankan petugas Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu karena diduga terlibat korupsi program PTSL tahun 2017 di empat desa – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berinisial I dan Kasubsi Pengukuran berinisal S sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada program PTSL Tahun 2017 di Desa Bayansari, Desa Banjarsari, Desa Purwodadi dan Desa Sari Mulya, Rabu (13/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan mengatakan, pihaknya menetapkan I dan S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dan Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/O.3.21/Fd.1/03/2022, tanggal 07 Maret 2022.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 01/O.3.21/Fd.1/07/ 2021, tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/O.3.21/Fd.1/07/2021, tanggal 13 Juli 2022, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin,” katanya.

Kejari mengatakan, para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan mewajibkan para pemohon PTSL di empat Desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka.

Tersangka I sebagai Kepala BPN waktu itu dalam pelaksanaannya melakukan sosialisasi terkait PTSL kepada empat Desa sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat. 

“Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp 3.500.000 per persil. Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.750.000 per persil,” ungkapnya.

Setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 (empat) Desa tersebut, tersangka S selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada tersangka I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para tersangka.

“Jumlah pungutan yang dilakukan para tersangka terhadap 4 Desa tersebut berdasarkan penghitungan sementara di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.

Kejari Tanah Bumbu, lanjut I Wayan Wiradharman, mengenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka.

Menurutnya, tersangka I selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan tersangka S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tidak mempedomani biaya pengurusan seritfikat PTSL di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kemudian Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167.A/2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017.

“Keduanya juga melanggar Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Dibebankan Kepada Masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال