KPPU Siapkan MoU Dengan Pemprov Kalsel Terkait Persaingan Usaha di Banua

 

SILATURAHMI: KPPU Wilayah V saat melaksanakan audiensi dengan Pemprov Kalsel - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V laksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, Rabu (6/7/2022) di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu ini diterima oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sulkan.

Dalam audiensi ini, Manaek menyampaikan rencana penandatanganan MoU kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan KPPU, terkait pelaksanaan peran di wilayah Kalsel yang memang termasuk di dalam wilayah kerja KPPU Kanwil V.

”Rencananya KPPU akan memformalkan dalam bentuk MoU dengan Pemprov Kalsel, dimana sebenarnya kita sudah melakukan banyak kegiatan di wilayah kerja Kalsel seperti misalnya di Tabalong. Kita memberikan pertimbangan mengenai kebijakan pemerintah mengenai pergub yang ada kaitannya dengan persaingan usaha, jadi kita punya kewenangan berdasarkan UU No. 5 tahun 1999,” ujarnya.


Dikutip dari halaman resmi KPPU, berdasarkan amanat UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki beberapa kewenangan, yaitu sebagai advokasi kebijakan, penegak hukum, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan.

Terkait rencana ini, Sulkan menyampaikan bahwa Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor menyambut baik rencana tersebut.

"Kami harapkan nanti pelaksanaan peran KPPU ini nantinya dapat sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalsel, khususnya dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha," tukasnya.

Sumber: wasaka.kalselprov.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال