Miliaran Rupiah Dana PNPM Bintang Mandiri di Kecamatan Karang Bintang Diduga Diselewengkan Oknum Bendahara

BERI KETERANGAN: Ketua Badan Keuangan PNPM Bintang Mandiri, Kecamatan Karang Bintang, Pairan memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penyelewengan dana PNPM di Kecamatan Karang Bintang - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Program Pemerintah PNPM yang bertujuan   membantu peningkatan usaha dan ekonomi masyarakat di Kecamatan Karang Bintang diduga diselewengkan.

Ketua Badan Keuangan Desa (BKD) PNPM Bintang Mandiri, Kecamatan Karang Bintang, Pairan ketika diminta keterangan di Kantin Kejaksaan, Rabu (13/7/2022) menjelaskan, awalnya di 2010 PNPM Bintang Mandiri  mendapatkan dana bantuan PNPM dari pusat sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah diterima dana tersebut dikembangkan melalui simpan pinjam kepada masyarakat melalui 28 kelompok anggota PNPM Bintang Mandiri yang ada di empat desa yakni Desa Manunggal, Maduretno, Majusejahtera dan Irigasi di Kecamatan Karang Bintang.

"Kegiatan simpan pinjam berjalan  sampai sekarang sudah berkembang kurang lebih Rp 3,5 miliar," ungkap Pairan.

Awal terungkapnya dugaan penyelewengan dana kurang lebih Rp 2,2 miliar PNPM Bintang Mandiri Desa Karang Bintang oleh Bendahara PNPM Bintang Mandiri berinisial Y ini terungkap ketika Y mengeluarkan pengumuman kepada anggota kelompoknya.

"Isi  pengumuman tersebut yaitu saat ini PNPM  Bintang Mandiri tidak ada pencairan dana pinjaman," kata Pairan 

Pairan sontak kaget setelah tahu hal itu karena tidak merasa mengeluarkan pengumuman itu.

Berbagai pertanyaan dilayangkan Kades tiga periode ini kepada sejumlah pengurus. Beberapa ditanya berapa banyak dana yang telah digunakan, namun dijawab tak ada dipergunakan. 

Pairan masih dibuat bingung. Terlebih, foto profilnya digunakan sebagai foto WhatsApp oleh bendahara yang dipakai menginformasikan ke warga terkait adanya informasi terbaru dari masyarakat mengenai pengunaan dana pengguliran tidak bisa dikeluarkan lantaran pandemi Covid-19.

Tak lama setelah itu, Pairan memangil pihak kepengurusan PNPM Bintang Mandiri untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan pengumuman itu.

Y selaku bendahara PNPM Bintang Mandiri justru tidak hadir di saat mau diminta keterangan. Yang hadir dua orang inisial D dan F pengurus PNPM Bintang Mandiri di warung sate Blok A untuk dimintai keterangan oleh Pairan terkait pengumuman itu.

Setelah ada pembicaraan dengan keduanya, akhirnya D dan F memberikan pengakuan yang mencengangkan, bahwa Y selaku bendahara PNPM Bintang Mandiri, telah membawa uang kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar lebih .

Mendengarkan keterangan dari keduanya, Pairan memerintahkan D dan F harus membuat surat pertanggungjawaban dan pernyataan terkait hal di atas karena masalah tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada semua pihak terkait.

Selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang dan akan dilakukan penyidikan oleh  aparatur penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sedang mengusut adanya dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Karang Bintang, 

Penyelewengan tercatat senilai Rp 2.250 miliar ini, diduga dilakukan oleh Bendahara Badan Keuangan Desa (BKD) Kecamatan Karang Bintang, berinisial Y.

Disinggung mengenai kasus itu, Kasi Intel Kejari Tanbu, Rizki Nugroho Purbo membenarkan terkait adanya dugaan demikian.

"Masih penyelidikan kita," kata Rizki sapaan akrabnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/7/2022).

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال