Nelayan di Kusan Hilir Setubuhi Keponakan

DITANGKAP: Suharto alias Suhar ditangkap polisi karena nekat menyetubuhi keponakannya – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Seorang nelayan di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu bernama Suharto alias Suhar harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, pemuda berusia 22 tahun ini dijebloskan ke sel penjara akibat nafsu bejatnya menyetubuhi pelajar berusia 16 tahun berinisial IC yang tak lain keponakannya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2022 sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah yang terletak di Jalan Provinsi RT 03 RW 001, Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Korban saat itu berkunjung ke rumah pelaku untuk menginap. Nah, tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita, Suhar tak mampu menahan nafsu sahwatnya. Nelayan ini kemudian memperkosa keponakannya tersebut.

Peristiwa bejat ini kemudian terungkap setelah korban IC mengaku telah diperkosa sang paman.

Korban ditemani keluarganya kemudian melapor ke Polsek Kusan Hilir. Oleh petugas laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada Hari Senin tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan Suhar di rumahnya.

Nelayan ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال