DITAHAN: SB ditahan petugas Satresnarkoba Polres Tanah BUMBU bersama barang bukti berupa 33 paket sabu-sabu – Foto Dok |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, tersangka SB diamankan karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
AKP Made menjelaskan, SB ditangkap pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekiatr jam 22.00 Wita di dalam sebuah rumah di Desa Pulau Satu , Kecamatan Kusan Hilir.
“Dari SB ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 45,49 gram , satu buah handphone merk Vivo warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu warna hitam, satu buah sendok sabu warna bening, satu buah tabung warna hitam, satu buah plastik warna hitam, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu warna putih serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Dari tempat penangkapan, pria bertubuh gempal ini dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
SB terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena telah melanggar 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Penulis: Jack