Pengacara Mardani H Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

DISKUSI: Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) - Foto Nett

BORNEOTREND.COM- Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap kliennya.

Sebagaimana diketahui, Maming sapaab akrab Mardani H Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin tambang.

KPK sedianya memanggil Maming untuk pertama kalinya sebagai tersangka hari ini, Kamis (14/7/2022) lalu.

"Kami selaku kuasa hukum Mardani H Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.


Dirinya beralasan, saat ini Maming sedang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang masih bergulir.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Maming yang sudah menyandang status tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanbu 2011.

Namun, hingga menjelang tengah hari, Maming belum juga memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah tempat tinggal Maming di Jakarta. KPK juga memanggil istri Maming, Erwindah untuk diperiksa namun ia mangkir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia didampingi mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Keduanya ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Diketahui, Maming saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال