PELAKU ANIAYA: RS dijerat dengan pasal 351 KUHP karena menganiaya dan menyundut wajah istrinya dengan rokok - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Ulah petani sawit berinisial RS memang keterlaluan. Warga Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ini menganiaya istri sirinya ND hingga wajahnya babak belur. Bahkan sampai nekat menyundut pipi kiri wanita berusia 25 ini dengan rokok.
Dalam laporannya kepada penyidik yang tertuang dalam LP/B/180/VII/2022/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 30 Juli 2022, korban ND bercerita, peristiwa penganiayaan yang dialaminya bermula saat dia dan suami sirinya bertengkar di rumahnya pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 jam 13.00 Wita.
Saat itu, RS menuduh ND dan ibunya telah mencuri buah kelapa sawit yang berada di depan rumah.
Esok harinya, Sabtu 30 Juli 2022, RS yang masih kesal nekat memukuli istrinya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan berdengung
Tak cukup sampai di situ, RS juga menyundut pipi kiri istri sirinya dengan rokok yang menyala.
Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam dan trauma, serta luka bakar pada pipi kiri. ND kemudian melaporkan penganiayaan ini ke polisi.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, Sabtu tanggal 30 Juli 2022 jam 17.00 wita berhasil mengamankan RS di Desa Rejosari Kecamatan Mantewe tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka RS.
"Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP," jelasnya.
Penulis: Jack