Polsek Batulicin Ringkus Pengangguran Berkat “Nyanyian” Temannya Yang Tertangkap Duluan

DITANGKAP: Tersangka RH ditangkap polisi karena memiliki barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor - Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pemuda berinsial RH di sekitar Jalan Singosari RT 15 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (8/7/2022) pukul 16.00 Wita. 

Warga Jalan Malewa, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini dibekuk polisi berkat “nyanyian” temannya HR yang tertangkap lebih dahulu karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengatakan, penangkapan tersangka RH berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu yang melibatkan tersangka HR alias Arul yang tertangkap pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 00.20 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksan kemudian dilakukan penyelidikan lebih intensif dan tersangka HR mengaku mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram dari RH di Jalan Singosari RT 15 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari penangkapan ditemukan sabu- sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di lembaran tisu yang berada dalam jok sepeda motor milik tersangka,” ungkapnya.

Polisi juga ikut mengamankan satu unit handphone merk Readme 5 plus warna putih, satu unit HP merk Iphone tipe 7+ warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporti DA 605 ZH warna merah maroon, satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pipet, serta satu lembar tisu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Made Rasa.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال