DEMO: Warga bersama LSM saat mendatangi kawasan pertambangan PT AGM - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Merasa tanahnya seluas 32 hektar ditambang dan belum mendapatkan ganti rugi, puluhan warga Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalsel, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/7/2022) lalu.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada AGM tetapi tidak pernah direspon, kemudian kami laporkan ke Polda Kalsel juga tidak jelas proses hukumnya sehingga kami hari ini turun untuk meminta keadilan kepada bapak presiden,” ujar H Haidir Rahman alias H Ifin selaku perwakilan warga yang tanahnya diserobot.
Menurutnya, selama ini PT Antang mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih kepada pemilik lahan, tetapi setiap kali diminta untuk menunjukkan bukti-bukti itu PT Antang tidak bisa menunjukkannya.
“Didepan penyidik Polda Kalsel mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti yang kami minta,, sementara mereka mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, warga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah yang dicaplok PT Antang yang dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008.
Sementara sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tanpa melakukan upaya ganti rugi.
“Kami 10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi dan kami minta tolong kepada bapak presiden Joko Widodo untuk membantu warganya di Kalsel yang tertindas,” timpalnya lagi.
Sementara itu, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel Aliansyah yang mendampingi warga menyampaikan bahwa dari izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, diduga telah melanggar Undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah, Pasal 138 Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.
“Selain itu PT AGM juga telah melanggar izin pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 110,21 Hektar dalam melakukan aktivitas pertambangannya,” bebernya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan jadi ada proses yang harus dilakukan.
“Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” pungkasnya.
Ketika dicecer pertanyaan wartawan kepada siapa PT AGM menyerahkan ganti rugi dan berapa nilainya, Suhardi tampak mengelak dan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan datanya ada di kantor.
Sebelum membubarkan diri, warga dan LSM melakukan orasi didepan tambang PT AGM. Mereka mengadu dan meminta tolong kepada bapak presiden untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah mereka yang diserobot oleh perusahaan PKP2B ini.
“Kalau PT AGM tidak menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengadukan kelakuan PT AGM yang kenindas warga disini,” papar Aliansyah disambut dengan teriakan “Tolong bapak presiden”.
Berdasarkan pemantauan wartawan, pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah dihadang oleh aparat keamanan.
Penulis: Tim Redaksi