Sakit Hati Diputus, Pemuda di Tanah Bumbu Sebar Foto Telanjang Sang Pacar

SEBAR FOTO: MR mengenakan baju tahanan Polsek Satui setelah ditangkap karena nekat menyebar foto telanjang pacarnya berinisial WA - Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Tak terima diputus sang pujaan hati, seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial MR nekat menyebarkan foto telanjang pacarnya ke media sosial melalui tangkapan screenshot.

Ulah warga Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui ini sontak membuat heboh media sosial Instagram dan WhatsApp.

Betapa tidak, foto polos tanpa baju gadis berusia 20 tahun ini langsung menyebar cepat dan menjadi perbincangan pengguna media.

Tak hanya satu, MR menyebarkan dua foto screenshot pacarnya berinisial WA tersebut ke media sosial.

Tak terima gambarnya disebar, WA melaporkan perbuatan yang memalukan ini ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

Akibat ulahnya, MR akhirnya diringkus polisi tanpa memberikan perlawanan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan penangkapan terhadap MR.

Pemuda berusia 18 tahun ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VII/2022/SPKT. UNIT RESKRIM SATUI/RESTANBU/POLDA KALSEL tanggal 07 Juli 2022 tentang tindak pidana  setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam laporannya kepada polisi, WA pertama kali mengetahui gambarnya disebar di media sosial setelah diberitahu oleh dua orang temannya.

"Saat saya di rumah, saya diberi tahu oleh teman saya yang memperlihatkan sebuah gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian buah dadanya. Dalam gambar tersebut adalah foto saya, dan foto tersebut disebar melalui akun media sosial status WhatsApp dan akun Instagram. Yang saya ketahui bahwa kontak WhatsApp dan akun Instagram tersebut adalah milik MR yang notabe adalah pacar saya," ungkapnya kepada petugas penyidik kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

Akibat perbuatannya, MR terancam hukuman 6 tahun penjara karena telah melanggar kesusilaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 1) Jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال