Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan Warga Kampung Baru, 13 Paket Sabu Berhasil Disita

PAKET SABU: Kedapatan memiliki 13 paket sabu, DA diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang lelaki berinsial DA, Senin (4/7/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita di dalam rumah sewaan di Jalan Kemakmuran 2, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan karyawan swasta ini, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Usai diamankan, DA digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas I Made Rasa menjelaskan, penangkapan tersangka DA ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.

Polisi kemudian mengetahui tersangka DA berada di dalam rumah sewaan di jalan Kemakmuran 2, Kelurahan Kampung Baru.

“Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian menangkap DA beserta barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram denga berat bersih 0,95 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok merk konser di lantai rumah pelaku,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo.

Dari barang bukti yang ditemukan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menduga pelaku DA merupakan penjual atau pengedar narkotika jenis

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال