DISKUSI: Kuasa hukum Mardani H Maming Bambang Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Hal itu dinyatakan lewat gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan penetapan Pemohon (Mardani) sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/7/2022).
Dirinya mengatakan pihaknya juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang membuat kliennya menjadi tersangka. Dia meminta haki memulihkan hak-hak kliennya.
Denny dan tim kuasa hukum mengajukan sejumlah argumen dalam pengajuan gugatan ini. Beberapa di antaranya, dia menganggap KPK tak berwenang menangani kasus ini. Sebab, kasus ini telah lebih dulu ditangani oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan memulai penyelidikan pada 29 Januari 2021 dan penyidikan pada 21 April 2021. Penyidikan itu ditujukan untuk tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Tanah Bumbu Raden Dwidjono. Sementara, KPK memulai penyelidikan pada 8 Maret 2022 dan penyidikan pada 16 Juni 2022.
Selain itu, Denny mengatakan KPK kerap mengubah-ubah pasal yang digunakan dalam menetapkan tersangka. Perubahan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak tersangka.
“Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh Termohon sebagai dasar penyidikan jelas-jelas telah melanggar hak asasi tersangka,” ujar mantan kandidat Gubernur Kalsel tersebut.
KPK menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalsel. KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan tersangka ini secara resmi. Penetapan tersangka dan detail kasus akan disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK.
Sumber: Tempo