CURI SEPEDA MOTOR: Tersangka SUR ditangkap Unit Resmob Polres Tanbu karena mencuri sepeda motor – Foto Dok |
Di tempat ini, SUR menggasak sepeda motor Yamaha NMAX, HP dan uang korban. Akibatnya, korban bernama Anang Slamet Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp 17,2 juta.
Mendapat pengakuan dari tersangka, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinsial JON yang menjadi penadah barang curian.
Pemuda berjenggot ini kemudian ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Bumbu.
PENADAH: JON ikut diamankan Unit Resmob Polres Tanbu karena menjadi penadah barang curian – Foto Dok |
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menceritakan, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 jam 03.00 Wita di rumah korban tepatnya di jalan Pelabuhan LAC RT 11 Kelurahan Tungkaran Pangeran telah terjadi tindak pidana pencurian.
“Berawal dari korban bangun tidur sekitar pukul 05.00 Wita lalu keluar kamar dan melihat rumah berantakan dan korban pun memeriksa isi rumah dan ternyata pintu belakang rumah korban terbuka dan sepeda motor NMAX, HP dan uang korban hilang,” katanya.
Menurutnya, korban mengalami kerugian Rp 17,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Mendapatkan laporan, Polres Tanbu melakukan pengembangan dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus curanmor yang ternyata dilakukan tersangka SUR yang sebelumnya sudah ditahan di Polres Tanah Bumbu karena melakukan pencurian sepeda motor.
“Petugas juga mengamankan satu orang laki-laki terkait penadah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Penulis: Jack