AKTIVITAS KANTOR: Yayasan ACT kini tengah disorot karena terindikasi melakukan penyelewengan dana ummat - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga transaksi yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersifat business to business. Jadi dana yang dihimpun tidak langsung disalurkan ke pihak yang membutuhkan, melainkan dikelola terlebih dahulu.
"Ada transaksi memang yang kita lihat itu dilakukan secara masif tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu dalam bisnis tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Dirinya menyebut dari dana yang dikelola itu Yayasan ACT mendapat keuntungan. Tidak heran jika dana masuk dan dana keluar atas entitas tersebut nilainya mencapai hingga Rp 1 triliun per tahun.
"Di situ tentunya ada revenue, ada kentungan dan ini PPATK terus melakukan penelitian," ujarnya.
PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.
"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya. Ada beberapa PT di situ itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," jelasnya.
Selain itu, PPATK juga menemukan yayasan-yayasan lain yang berafiliasi dengan ACT. Yayasan-yayasan tersebut tidak hanya terkait dengan pengumpulan zakat.
"Ada yayasan-yayasan lain tidak hanya terkait dengan zakat, ada juga terkait dengan kurban dan tentunya terkait dengan wakaf. Lalu di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan lagi yang terkait dengan investasi, lalu di situlah di bagian bawah itu lah kemudian ada yayasan yang kita sebut dengan Yayasan ACT," imbuhnya.
Sumber: Detik