PELAKU RUDAPAKSA: SU, ZA dan AG diringkus Polsek Batulicin karena merudpaksa pemandu karaoke - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Seorang gadis pemandu karaoke berinisial TR mengalami trauma berat. Betapa tidak, warga Kecamatan Belawang Kabupatan Barito Kuala yang masih berusia 19 tahun ini dirudapaksa tiga orang lelaki di salah room Karaoke V3 Family Sengalen, Senin (11/7/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Usai menggilir korban secara bergantian, tiga lelaki asal Kabupaten Malang Jawa Timur ini melarikan diri dari karaoke.
Dibantu temannya, TR kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batulicin.
Atas laporan korban, polisi berhasil mengendus keberadaan ketiga pelaku berinisial SU, ZA dan AG dan kemudian menangkap mereka.
Ketika diperiksa tim penyidik Polsek Batulicin, TR menceritakan tiga lelaki asal Malang tersebut datang ke Karaoke V3 Family Sengalen sekitar pukul 18.00 Wita.
SU, ZA dan AG membuka 1 room dengan minta ditemani korban untuk mendampingi mereka bernyanyi.
Kemudian berjalannya waktu sekitar jam 20.30 Wita, tiga lelaki tersebut memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di dalam room.
Tetapi korban tidak mau dan tetap dipaksa oleh dua orang lelaki bejat tersebut sementara satu orang menjaga di pintu.
Saat itulah, korban digilir secara bergantian, setelah selesai memuaskan nafsu syahwatnya, para pelaku kabur dari karaoke.
Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus ketiga pelaku di rumah kontrakan mereka di Desa Tungakaran Pangeran, Gg Rama, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (12/7/2022) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.
Polisi juga mengamankan brang bukti berupa satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam serta satu lembar bra warna coklat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku berada di dalam rumah Kontrakan dan dalam keadaan tertidur lelap," katanya.
Penulis: Jack