SERAHKAN REMISI: Sekda Kabupaten Tala H Dahnial Kifli menyerahkan remisi kepada salah seorang perwakilan warga binaan Rutan Pelaihari – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – 192 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Pelaihari Kabupaten Tanah Laut memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/08/2022).
Adapun rincian warga binaan yang memperoleh remisi yaitu 1 bulan sebanyak 54 orang, 2 bulan sebanyak 49 orang, 3 bulan sebanyak 52 orang, 4 bulan sebanyak 32 orang dan 5 bulan sebanyak 5 orang.
“Dari 192 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 orang di antaranya pada hari ini dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi masing-masing sebesar 1 bulan dan 3 bulan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rahmad Pijati.
Rahmad Pijati melaporkan pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022.
Pijati juga menerangkan remisi umum hari kemerdekaan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
“Di antaranya warga binaan harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di rutan,” jelas Pijati.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, H Dahnial Kifli kepada 3 orang perwakilan warga binaan bertempat di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari.
Dalam sambutannya, Sekda Tala membacakan Sambutan Menkumham RI, Yasonna H Laoly.
Selain membacakan sambutan Menkumham, Dahnial juga mengapresiasi terlaksananya pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Rutan Pelaihari.
Ia berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan dan mengikuti aturan yang berlaku di Rutan dengan baik.
“Remisi merupakan penghargaan kepada narapidana karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, serta kami sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Pelaihari yang telah berhasil memberikan pembinaan kepada warga binaan yang sebagian besar merupakan warga Tanah Laut,” ungkap Dahnial.
Turut hadir dalam pemberian remisi jajaran Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, Kepala BNNK Tanah Laut dan jajaran SKPD Tanah Laut.
Untuk diketahui, Rutan Pelaihari mengalami over kapasitas 207,5 persen dengan jumalah penghuni saat ini sebanyak 332 orang sementara kapasitas rutan hanya sebanyak 160 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan juga mampu untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi.
Penulis: Zainal