LOLOS : KPU menyatakan 24 dari 40 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi berkas pendaftaran Pemilu 2024 - Foto Net. |
BORNEOTREND.COM - KPU menyatakan 24 dari 40 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi berkas pendaftaran Pemilu 2024. Saat ini, verifikasi itu masih dalam proses di tiap kabupaten/kota.
Tahap verifikasi administrasi berkas 24 partai politik yang dinyatakan lolos saat ini masih dalam proses di tiap kabupaten/kota. Sejauh ini sudah ada 3 provinsi yang menyelesaikan proses tersebut.
"Sudah ada tiga wilayah, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Sementara itu, Idham mengatakan provinsi lain masih dalam proses verifikasi administrasi. Sejauh ini rata-rata prosesnya sudah mencapai 80 persen di tiap daerah.
"Selebihnya itu pada umumnya ada yang 90%, ada yang 80%, ada yang 70%. Selebihnya masih ada yang 60%," ucap Idham.
"Progresnya berjalan baik, pelaksanaan verifikasi administrasi berjalan baik," sambungnya.
Diketahui proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. Hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Sumber : detik.com