DIPERIKSA: Tersangka AL saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Bumbu terkait kepemilikan 5 butir ekstasi – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pengangguran berinsial AL (23) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Sabtu (20/8/2022) dinihari. Pasalnya, warga Jl Mutiara, Kelurahan Batulicin ini kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menjelaskan, penangkapan AL berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi alias ineks.
Berdasarkan informasi awal ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar jam 03.15 Wita, petugas meringkus AL di Jl Kodeco, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dari tangan tersangka ditemukan 5 butir narkotika jenis ekstasi atau ineks warna biru seberat 1,67 gram.
BARBUK: Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 5 butir ekstasi warga biru seberat 1,67 gram serta sejumlah barbuk lainnnya – Foto Dok |
Selanjutnya, tersangka AL bersama barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Apple warna biru satu buah kotak rokok merk Konser serta satu lembar plastik klip dibawa ke Ma;polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Jack