Aniaya Istri di Bawah Pohon Kelapa Sawit, Nelayan di Kusan Hilir Kena Pasal KDRT

DIFOTO: AR menjalani sesi foto ketika diamankan di Polsek Kusan Hilir - Foto Dok

 

BORNEOTREND.COM – Seorang nelayan di Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial AR diringkus petugas Polsek Kusan Hilir setelah menganiaya istrinya HAR.

Akibat perisitiwa penganiayaan yang terjadi di bawah pohon kelapa sawit ini, HAR mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, HAR kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kusan Hilir.

Dalam laporannya ke tim penyidik Polsek Kusan Hilir, ibu rumah tangga berusia 47 tahun ini mengaku diusir oleh suaminya dari gubuk yang mereka tempati.

HAR kemudian pergi meninggalkan gubuk tersebut dan duduk di bawah pohon kelapa sawit di Jalan Beringin Gang Tembang RT 03 Desa Beringin, Sabtu (30/7/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Tiba-tiba AR datang menemui istrinya dan langsung menarik tas yang dibawa HAR sehingga terjadi tarik menarik tas antara HAR dengan suaminya AR.

Nah, saat itulah AR yang dalam keadaan marah besar langsung memukul istrinya HAR dan mengenai mata sebelah kanan.

HAR yang kesakitan langsung melepaskan tas di tangannya. Berhasil mengambil tas, AR mengajak istrinya kembali ke gubuk dan menyuruh korban duduk di teras.

Tak puas sampai di situ, AR masih saja memarahi istrinya akan tetapi tidak dihiraukan HAR.

Tak terima perlakuan kasar suaminya, HAR yang mengalami luka memar di sekitar mata sebelah kanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari Selasa  tanggal 9 Agustus 2022 pukul 16.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir meringkus AR di Jalan Beringin Gang Tembang RT 03 Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir.

Pria berusia 47 tahun ini diamankan atas laporan Polisi nomor: LP/B/12/VII/2022/SPKT/POLSEK KUSAN HILIR/POLRES TANBU/ POLDA KALSEL, tanggal 31 Juli 2022 karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال