Aniaya Istri, Residivis Kasus KDRT Kembali Masuk Penjara

ANIAYA ISTRI: HUS ditangkap Polsek Batulicin karena memukul istrinya dengan balok kayu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Tak jera. Ungkapan itulah yang pas disematkan kepada pria berinisial HUS (45). Betapa tidak, karyawan honorer ini kembali masuk bui karena menganiaya istrinya SAL (42), setelah sebelumnya pernah merasakan dinginnya sel penjara karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi dari rasa cemburu tersangka HUS.

Menurutnya, awalnya SAL memiliki hutang hasil  penjualan kripik dengan bosnya. Kemudian korban SAL malam itu juga langsung mencari uang pinjaman untuk membayar utang. 

“Sebentar saja korban dapat uang untuk membayar utang sebesar Rp 300 ribu dan hal inilah yang membuat suaminya cemburu. Jangan-jangan uang itu dari laki-laki lain sehingga pelaku cemburu dan memukuli korban,” kata AKP Made.

Karena tak bisa menahan emosinya, pria kelahiran Rantau ini mengambil sebuah balok kayu dan langsung memukul korban di bagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan, yang mengakibatkan luka memar dan bengkak.

Tak puas memukul dengan balok, warga Jl Permata 1 RT 17 Keluarahan Batulicin ini kembali mengambil sebilah parang yang akan digunakannya untuk melukai korban. 

“Namun tidak sempat terjadi karena dilerai oleh anak mereka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut.

Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2022/POLDA KALSEL/RES TANBU/SEK BATULICIN tertanggal 24 Agustus 2022, petugas kepolisian dari Polsek Batulicin menangkap tersangka HUS Rabu (24/8/2022) malam jam 21.30 Wita, tidak jauh dari rumah pelaku di sebuah warung dekat rumah pelaku.

Tersangka HUS kemudian dibawa dan diamankan bersama barang bukti berupa satu buah balok kayu dengan panjang 1 meter serta satu bilah senjata tajam jenis parang warna coklat tua ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis perkara KDRT juga. Divonis 8 bulan pada tahun 2006 karena menganiaya istrinya. Ini yang kedua kalinya,” ungkap AKP I Made Rasa. 

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال