MENYAPA: Paman Birin saat menyapa WBP di Lapas Kelas II B di Banjarbaru - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) menyerahkan remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Rabu (17/8/2022) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Banjarbaru.
Dalam penyerahan remisi itu, Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel ini didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel H Supian HK, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi dan disaksikan Forkopimda lainnya.
Pemberian remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, selalu menjadi momentum yang ditunggu-tunggu para warga binaan karena ada pemberian remisi umum atau pengurangan menjalani masa pidana bagi mereka yang berkelakuan baik, di antaranya tidak melanggar hukum dan tidak pernah melakukan pelarian saat menjalani masa tahanan.
SIMBOLIS: Forkopimda saat menghadiri pemberian remisi untuk WBP di Lapas Kelas II B di Banjarbaru - Foto Dok |
Paman Birin pun memberikan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Pemberian remisi ini dapat dijadikan momentum untuk berprilaku yang lebih baik kedepannya, taat aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan tanamkan dalam diri kalian bahwa proses yang dijalani bukan penderitaan, tapi sebuah pendidikan dan pembinaan untuk menjadi insan yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Kalsel Lilik Sujandi menyampaikan, ada 6.958 orang narapidana dan anak di daerah ini yang menerima remisi umum, termasuk di dalamnya 254 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.
“Remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” bebernya.
Pemberian remisi dibagi menjadi dua yakni Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana. Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini.
Pada kesempatan itu, selain menyuguhkan tarian kolosal di hadapan undangan yang hadir, warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru juga menyerahkan cenedar mata kepada gubernur atau Paman Birin dari hasil kreasi dan kerajinan tangan mereka.
Sumber: wasaka.kalselprov.go.id