DITANGKAP: SAH ditangkap petugas gabungan Polres Tanah Bumbu karena menyetubuhi anak kandungnya - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Biadab! Itulah sumpah serapah yang pantas diucapkan kepada pria berinisial SAH warga Jl Lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Betapa tidak, SAH yang berprofesi sebagai petani ini tak kuat menahan nafsu syahwatnya hingga nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri SHE yang baru berusia 4 tahun.
Akibat perbuatannya, SAH ditangkap petugas gabungan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 Wita.
SAH kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menceritakan kronologi penangkapan tersangka SAH.
Menurutnya, peristiwa memilukan yang dialami SHE ini terungkap saat korban bercerita kepada bibinya berinisial SAM.
Kaget, SAM kemudian menelpon Serly Rifani, seorang karyawan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu.
SAM menceritakan bahwa keponakannya SHE disetubuhi bapak kandungnya sendiri.
"Saudari SAM juga mengatakan bahwa korban bercerita kejadian tersebut sudah terjadi dari bulan Juli 2022 hingga Agustus 2022," ungkap AKP Made, Rabu (24/8/2022).
Sebagai seorang bibi, SAM meminta tolong kepada Serly untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena dia tidak berani melapor sendiri ke polisi lantaran takut ketahuan pihak keluarga SAH.
Serly kemudian bersedia membantu SAM dengan melaporkan tindakan tak senonoh ayah kandung kepada anaknya tersebut ke Mapolres Tanah Bumbu.
Laporan Serly kemudian diterima petugas dan dicatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/202/VIII/2022/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP.
Atas dasar laporan ini, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir meringkus SAH di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pria kelahiran Geronggang 27 Desember 1984 ini digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, SAH mengakui perbuatan bejat kepada anak kandungnya kepada petugas penyidik.
"Untuk motif tersangka tidak kuat menahan hasratnya karena istrinya meninggal dunia. Sementara, dia tinggal berdua saja dengan anaknya di rumah," kata AKP I Made.
SAH diancam dengan pidana penjara paling minim 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP.
Penulis: Jack