SENPI RAKITAN: Petugas gabungan Polres Tanbu menyita dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi di rumah tersangka MAR - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Petugas gabungan Polres Tanah Bumbu yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Identifikasi Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Angsana menemukan hal yang mengejutkan saat melakukan upaya pencarian barang bukti (barbuk) berupa senjata tajam mandau di rumah salah seorang tersangka pengeroyokan berinisial MAR di Desa Angsana RT 003 Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (15/8/2022) sore.
Di rumah pelaku pengeroyokan Jubair ini, petugas gabungan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna coklat, satu pucuk senjata api rakitan dalam proses pembuatan, satu buah gagang kayu warna coklat, satu buah teleskop warna hitam merk Beeman, satu buah tas senjata corak loreng, 15 butir amunisi kaliber 5.56mm, 5 butir amunisi yang sudah dirakit kaliber 5.56mm, 37 butir selongsong amunisi kaliber 32mm serta dua buah proyektil.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu I Made Rasa mengatakan, petugas gabungan kemudian membawa barang bukti berupa senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi tersebut ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka MAR telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) terkait temuan barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi tersebut," kata AKP Made.
Pemberitaan sebelumnya, tersangka MAR dan teman-temannya mengeroyok Jubair warga Desa Mandikapau Barat RT 3, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar di sebuah karaoke di Sebamban.
Akibat pengeroyokan ini Jubair hampir tewas karena tebasan mandau oleh lima orang pengeroyoknya.
Jubair mengalami luka parah di bagian perut, kepala dan tangan sebelah kiri.
Penulis: Jack