KASUS SABU: ALD saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena memiliki 2 paket sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda pengangguran berinsial ALD tak berkutik ketika petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batulicin menyergapnya di Jl Dharma Praja RT 04 Kelurahan Gunung Tinggi, Minggu (21/8/2022) malam sekitar jam 23.00 Wita.
Pasalnya, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan kepada warga Jl Cempaka RT 16 Kelurahan Batulicin ini.
“Saat berhenti di tepi jalan, petugas melakukan pemeriksaan di badan tersangka dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0.20 gram serta satu paket sabu lagi seberat 0,02 gram,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, Kamis (25/8/2022).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu buah handphone merk Realme warna hitam dan satu buah wadah body lotion warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut,” katanya.
AKP I Made Rasa mengatakan, penangkapan tersangka ALD berawal dari informasi warga dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian dari informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ALD,” ujarnya.
Pemuda kelahiran Tabalong 16 Januari 2004 ini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Jack