CEGAH PERKAWINAN ANAK: Tim dari DP3A Kalsel datang ke Balangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Kabupaten Balangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak di Bumi Sanggam.
"Hari ini tim dari Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana daerah yang telah kami lakukan," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar, Rabu (24/8/2022).
Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan DP3A Kalsel merupakan bagian dari upaya untuk mencegah perkawinan anak.
“Dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut akan dinilai sejauh mana, Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan upaya pencegahan perkawinan dini pada anak,” katanya.
Hakim Tinggi di Pengadilan Agama Banjarmasin H Sarmin Syukur yang turut hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Balangan ini mengatakan, anak yang ingin kawin secara resmi harus meminta dispensasi dari Pengadilan Agama.
"Pengadilan Agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi. Antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat," sebutnya.
Darurat di sini, jelasnya, jika calon pengantin perempuan sudah hamil maka Pengadilan Agama tidak bisa menolak untuk memberikan dispensasi.
“Jika bisa ditunda akan ditunda perkawinan pada anak. Tetapi apabila emergency, misalnya perempuan sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak,” tegasnya.
Penulis: Sri Mulyani