SEPAKATI RAPERDA: Sekda H Sutikno mewakili Pemkab Balangan dan Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mewakili unsur DPRD Balangan menyepakati Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD, Senin (1/8/2022).
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan, di rapat paripurna ke-21 masa sidang kedua tahun 2022 ini dibahas tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah disampaikan secara resmi oleh kepala daerah kepada DPRD dan kemudian dilakukan pembahasan bersama dan dilakukan persetujuan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Balangan, H Sutikno menyebut dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan keuangan adalah topik yang sensitif.
"Yang tidak surut dalam pengelolaan keuangan daerah adalah tuntutan efisiensi, perkara tepat sasaran, keterserapan anggaran, target dan tujuan," katanya.
Makanya, lanjut dia, sangat penting untuk memaksimalkan upaya pengelolaan keuangan yang baik agar hasilnya optimal.
H Sutikno berharap dengan adanya Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru dan rancangannya sudah disetujui bersama dapat menjadi pedoman untuk mengelola keuangan dengan baik.
Sekda juga mengajak semua pihak agar ke depan bisa melaksanakan dan mengawal perda ini dengan baik, sehingga menjadi kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
"Meskipun dalam pelaksanaannya menjumpai kekurangan dan kelemahan, jangan sungkan untuk memperbaiki dan merevisinya demi kepentingan bersama," pungkasnya.
Penulis: Sri Mulyani