Gara-Gara Masalah Anak, Pria di Tanbu Aniaya Mantan Istri

TERSANGKA PENGANIAYA: AR ditangkap petugas Polres Tanah Bumbu karena menganiaya mantan istrinya – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang laki-laki berinisial AR terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
 
Warga Perumahan Alif Azhar Jl Raya Serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap di Pelabuhan Fery Batulicin, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 09.30 Wita karena dilaporkan mantan istrinya MAI.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menceritakan, peristiwa penganiyaan tersebut bermula ketika AR mendatangi rumah mantan istrinya Senin (15/8/2022) sore sekitar pukul 15.15 Wita.

Saat itu, MAI buru-buru hendak berangkat senam. Namun, AR mencegahnya dan langsung masuk ke dalam kamar. Maka terjadilah cekcok mulut di antara keduanya.

Perkelahian antara mantan suami istri ini berlanjut hingga ke teras rumah MAI. Nah, di tempat inilah AR yang habis kesabaran melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya.

AR memukul MAI sehingga mengakibatkan wanita berusia 30 tahun ini mengalami lebam di bagian wajah dan luka bekas cakaran di bagian leher serta bengkak di bagian samping pelipis.MAI yang tak terima, kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Mapolres Tanah Bumbu.

AKP I Made mengatakan, tersangka AR marah gara-gara masalah anak mereka.

“Padahal sudah tidak ada lagi hubungan suami istri karena yang mengasuh anaknya adalah mantan istrinya,” katanya.

Menurutnya, petugas penyidik Polres Tanah Bumbu sendiri masih mendalami keterangan dari tersangka terkait marah gara-gara apa sampai AR nekat memukul istrinya.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tanbu,” ujarnya.

Penulis: Jack
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال