Ini Loh Daftar Lengkap Polisi Dikurung, Langgar Etik di Kasus Sambo

BERSAMA: Irjen Ferdy Sambo berserta isteri - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka utama, belasan polisi ikut terseret karena melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Mereka ikut terlibat dalam upaya rekayasa kematian Yoshua.

Redaksi mendapatkan secara eksklusif nama-nama personel Polri yang dikurung-atau dalam bahasa Polri dipatsuskan (ditempatkan khusus)-. Mereka-mereka ini terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati).

Mereka semua dikurung di dua lokasi berbeda, yakni di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat hingga di Provos Divisi Propam Polri. Berikut nama-namanya:

Patsus di Mako Brimob Depok

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
  2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri.
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
  5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Patsus di Provos Divisi Propam Polri

  1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
  3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
  5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

Sebelumnya, ada juga nama-nama yang dipatsuskan atau dikurung, namun karena menjadi tersangka statusnya berubah menjadi penahanan. Mereka adalah:

  1. Irjen Ferdy Sambo selaku bekas Kadiv Propam Polri. Dia menjadi tersangka utama kasus tewasnya Brigadir Yoshua dan ditahan di Mako Brimob. Polri menyebut Sambo berperan memerintahkan dan merancang skenario melenyapkan nyawa Brigadir Yoshua.
  2. Bripka Ricky Riza Wibowo selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dikurung di Provos Divisi Propam Polri, lalu ditahan di Rutan Bareskrim.

Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan seorang sipil bernama Kuat Ma'ruf (KM), yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, ditahan di Rutan Bareskrim.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Utama

Diketahui sebelumnya, ada 32 personel Polri yang diperiksa intensif karena terlibat dan melakukan pelanggaran etik di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melanggar etik.

Dedi mengatakan Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak. Jika terbukti, proses pidana juga akan dilakukan.

"Untuk update lebih lanjut dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan, apabila diketemukan pelanggaran pidananya nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum, Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut," bebernya.

Insiden tewasnya Brigadir J terjadi di di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus ini awalnya disebut sebagai tembak menembak. Belakangan terungkap, tembak menembak itu diduga direkayasa oleh Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Pertama adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat, (8/7/2022).

Selain itu, dua ajudan dan seorang sopir turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Polisi menyebut Sambo diduga menjadi mastermind dalam kasus ini dengan peran memerintah Bharada E menembak Brigadir Yoshua. Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.

Dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) lalu, terungkap bahwa Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir J ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir Yoshua mencuat setelah 3 hari terjadi penembakan. Publik lalu mencium kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selain melalui jalur pidana, Polri turut mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.

Divpropam dan Bareskrim Polri telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 32 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال