JUAL TOGEL: AR diringkus polisi gara-gara menjual togel – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang petani di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial AR harus berurusan dengan polisi karena menjalankan bisnis haram judi toto gelap alias togel.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, penangkapkan tersangka AR bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang lelaki melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Mendapat laporan ini, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengetahui memang benar seorang pria terlibat perjudian togel.
Rabu (24/8/2022) malam jam 20.20 Wita, petugas gabungan kemudian meringkus AR di rumahnya di Desa Karang Bintang RT 07 RW 04, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Ada uang tunai sebesar Rp 600 ribu, tiga lembar rekapan rumusan judi togel serta satu buah handphone merk Samsung M 20 warna biru,” kata AKP I Made Rasa.
AR yang bekerja sebagai petani ini kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
AR dijerat dengan Pasal 303 KUHP dimana dalam pasal tersebut dijelaskan tenang tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan.
“AR diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” tutupnya.
Penulis: Jack