KEMBALI DITUNDA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang seharusnya berlaku hari ini, Senin, 29 Agustus 2022 - Foto Net. |
BORNEOTREND.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang seharusnya berlaku hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada awalnya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada 14 Agustus 2022. Namun, pemerintah kemudian memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online kembali ditundan hingga waktu yang belum ditentukan.Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan keputusan penundaan kembali ini dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita, Minggu (28/8/2022).Meski demikian Adita belum bisa memastikan hingga kapan penundaan waktu kenaikan tarif ojol ini. Dia menegaskan selama periode penundaan, pihaknya akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi terkait tarif ojol.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan menunda kenaikan tarif ojol yang seharusnya diberlakukan pada Minggu (14/8/2022). Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Adapun, aturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, sehingga penyesuaian tarif seharusnya diberlakukan pada 14 Agustus 2022. Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak aturan ditetapkan sehingga rencana kenaikan tarif diundur menjadi 29 Agustus 2022. Hendro mengatakan penundaan kenaikan tarif dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro, Minggu (14/8/2022).
Adapun, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
KM No.KP 564/2022 yang terbit dan berlaku sejak 4 Agustus 2022 itu hanya mengatur tarif penumpang ojek online. Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019. Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).
Berikut perincian tarif terbaru ojek online:
1. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km);
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
2. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
3. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km; dan - Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Sumber : bisnis.com