BERI KETERANGAN: Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Rahmadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait blanko ijazah madrasah – Foto Dok |
"Bukan hanya cacat, apabila ada jumlah blanko yang kurang atau nomor seri loncat, bisa juga sekalian dilaporkan agar dikirimkan gantian atau kekurangannya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Rahmadi, Selasa (16/8/2022).
Rahmadi menjelaskan, penggantian ijazah cacat tidak menyalahi aturan, karena cacat tersebut bukan kesalahan dari pihak madrasah, sehingga tidak perlu ragu untuk disampaikan.
“Untuk prosedur penggantiannya nanti, kami masih berkonsultasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Yang jelas, bebernya, setiap laporan yang masuk pasti akan diteruskan ke tingkat atas.
Sejauh ini, menurut Rahmadi, belum ada laporan masuk dari madrasah di Kabupaten Balangan yang mengadukan ijazah cacat, kurang atau nomor seri yang loncat dikarenakan blanko ijazah yang baru dibagikan adalah untuk tingkatan Madrasah Aliyah (MA).
“Untuk tingkatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) blanko ijazahnya masih dilakukan rekap oleh bidang Penmad Kanwil. Apabila telah sampai pastinya akan kami kabari dan sekali lagi, bila ada temuan cacat atau kekurangan, segera laporkan,” pungkasnya.
Penulis: Sri Mulyani