KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan Selama 5 Jam, Empat Boks dan Sejumlah Tas Diduga Barang Bukti Dokumen Diamankan

BAWA BARANG BUKTI: Petugas KPK dikawal personel Polres Tanah Bumbu bersenjata lengkap membawa empat buah boks dan sejumlah tas yang diduga berisi barang bukti dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi pengalihan IUP-OP izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan oleh Mardani Haji Maming – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/8/2022) mendatangi kantor PT Batulicin Enam Sembilan di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin.

Mereka datang dengan menggunakan 3 buah mobil yakni Toyota Hi-Ace, Kijang Innova dan Mitsubitshi Pajero, serta satu buah truk boks.  

Kedatangan belasan petugas KPK ini diperkirakan untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. Penggeledahan sendiri berlangsung selama 5 jam sejak pukul 09.30 hingga 14.20 Wita.

KPK di-back up langsung personel Polres Tanah Bumbu dan Brimob untuk mengamankan lokasi penggeledahan.

Belum diketahui hasil penggelahan itu. Namun dari pantauan, usai melakukan penggeledaan selama 5 jam, belasan petugas KPK membawa dan mengamanakan 4 boks beserta tas yang diduga berisikan dokumen untuk bahan penyelidikan.

Adapun penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi pengalihan IUP-OP izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan oleh Mardani Haji Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 lalu.

Mardani Haji Maming sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana gratifikasi pengalihan IUP-OP Tahun 2011.

Hingga berita ini diterbitkan anggota KPK dan pihak PT Batulicin Enam Sembilan tidak memberikan komentar.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال