KPK Ingatkan PTN Agar Transparan Soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

TRANSPARAN : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk transparan dan tidak bermain-main dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri - Foto Net.


BORNEOTREND.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk transparan dan tidak bermain-main dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Hal ini bertujuan agar tidak terulang kembali kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

“Terkait (penerimaan) jalur mandiri dan regular harus lebih transparan. Rencana jumlah yang akan diterima berapa harus jelas. Indikator kriterianya juga harus jelas, jangan tahu-tahu namanya muncul ternyata tiba-tiba ada penyuapan," ujar Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto di Kota Medan, Rabu, (24/8/2022).

Dion menjelaskan pihak KPK terus melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan PTN. Hal itu untuk menciptakan PTN bersih dari tindakan korupsi dan tidak terjadi diskriminasi pendidikan di kampus dengan cara menyuap untuk kuliah.

"Karena semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Jangan karena mereka punya uang, kemudian mendiskriminasi orang yang enggak punya modal,” kata Dion.

Dion minta peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap pengelolaan PTN. Apalagi saat ini KPK juga memiliki aplikasi Jaga kampus yang bisa menjadi media pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan kampus. Dion mengatakan, aplikasi Jaga Kampus ini juga bisa meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi maupun melaporkan tindak pidana korupsi.

Kita sudah pantau di PTN Badan Hukum terutama di yang besar-besar sudah menciptakan kanal khusus di jaga.co.id itu. Bahkan di Jaga kampus sudah kita dorong transparansinya. Berapa belanja kampus, jumlah dosennya berapa dan mahasiswanya,” tutur Dion.

Sementara itu, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Anggi Fitria Mamonto mengemukakan, KPK sudah jauh hari mengeluarkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2002 tentang penyempurnaan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri S1 perguruan tinggi negeri.

"Fenomena yang terjadi itu seperti gunung es. Ternyata yang di bawahnya itu besar. Kita dari KPK tidak capek-capek menyebarkan penyuluhan anti korupsi,” kata Anggi.

Sebelumnya, KPK melakukan  tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan. Pada kegiatan tangkap tangan tersebut, Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Delapan orang itu, antara lain KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Sumber : viva.co.id
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال