SOSIALISASI: Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 – Foto Dok |
"Jadi PKPU adalah tata cara pendaftaran, waktu pendaftaran hingga syarat-syarat partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu," katanya.
Untuk pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus mendatang, yang mana pendaftaran dilakukan dengan satu pintu yaitu melalui KPU RI, namun untuk wilayah kabupaten tidak ada kegiatan tersebut.
"Kami berpesan bagi partai politik atau peserta agar mempersiapkan diri dan lengkapilah persyaratannya," ungkapnya.
Ia membeberkan, melalui sosialisasi ini stakeholder atau partai politik bisa mengetahui juga prosedur pada pendaftaran dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
"Semoga dengan dilaksanakan kegiatan ini semua stakeholder atau partai politik bisa mengetahui apa saja yang diperlukan dalam pendaftaran dan verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi," pungkasnya.
Penulis: Fathur