KPU HSU Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

SOSIALISASI: Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat pusat dan daerah di Aula KPU HSU, belum lama tadi.

Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri mengatakan, sosialisasi sekaligus rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui isi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bagi stakeholder terutama kepada partai politik.

"Jadi PKPU adalah tata cara pendaftaran, waktu pendaftaran hingga syarat-syarat partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu," katanya.

Untuk pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus mendatang, yang mana pendaftaran dilakukan dengan satu pintu yaitu melalui KPU RI, namun untuk wilayah kabupaten tidak ada kegiatan tersebut.

"Kami berpesan bagi partai politik atau peserta agar mempersiapkan diri dan lengkapilah persyaratannya," ungkapnya.

Ia membeberkan, melalui sosialisasi ini stakeholder atau partai politik bisa mengetahui juga prosedur pada pendaftaran dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Semoga dengan dilaksanakan kegiatan ini semua stakeholder atau partai politik bisa mengetahui apa saja yang diperlukan dalam pendaftaran dan verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi," pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال