Mantap, PLN Manfaatkan Abu Batu Bara PLTU Pulang Pisau Sebagai Bahan Konstruksi Jalan

 

DIKERJAKAN: Proyek kontruksi jalan di Kecamatan Maliku menggunakan limbah padat hasil pembakaran batu bara PLTU Pulang Pisau - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pulang Pisau. Kali ini, bahan tersebut digunakan sebagai bahan baku konstruksi jalan pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam melaksanakan program tersebut, PLN bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau. Uji coba ini merupakan tindak lanjut dari permintaan  PT Menteng Kencana Mas (MKM) untuk memanfaatkan FABA PLTU Pulang Pisau sebagai bahan baku konstruksi jalan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan untuk mempermudah proses operasional perusahaan.

Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya Heni Setyo Handoko menjelaskan, dari kerja sama ini pada tahap awal PLN akan mengirimkan 20.000 ton FABA ke PT MKM. Kemudian, pada tahap selanjutan akan dikirimkan 40.000 ton FABA dan seterusnya direncanakan sebanyak 100 ribu ton FABA akan digunakan hingga tahun 2024.

"Setelah semua regulasi terpenuhi, PLN akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan FABA karena kami yakin ini dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar khususnya daerah Kabupaten Pulang Pisau” kata Handoko.


Sementara itu, Regional Head PT MKM Muhammad Nasir menerangkan, pemanfaatan FABA PLTU Pulang Pisau merupakan alternatif terbaik mengingat keterbatasan material disekitar wilayah Pulang Pisau

“Kita melakukan uji coba penggunaan FABA dari PLTU Pulang Pisau menjadi bahan baku kontruksi jalan, dengan kondisi keterbatasan material di sekitar wilayah kebun dan Kota Pulang Pisau maka ini menjadi alternatif yang paling baik untuk pengerasan. Kami PT. MKM sangat merekomendasikan penggunaan FABA ini sebagai kontruksi jalan maupun untuk pemanfaatan yang lain” tuturnya.

Dilain pihak, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Pulang Pisau Irwansyah menjelaskan bahwa penggunaan FABA menjadi bahan baku kontruksi ternyata sangat efektif.

“Kita lihat sendiri setelah diaplikasikan di jalan PT. MKM hasilnya sendiri sangat efektif, lebih baik dari pada kita hanya menggunakan bebatuan yang mudah lepas dari badan jalan” bebernya.

Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU. FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: PLN UIKL Kalimantan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال