BORNEOTREND.COM – Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sofia Rachman mengungkapkan, masih banyak masyarakat di Kabupaten HSU yang kurang sadar akan pentingya sertifikat hak atas tanah. Bahkan, banyak juga yang beranggapan mengurus sertifikat tanah itu sulit.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi kendala BPN Kabupaten HSU dalam meningkatkan pembuatan sertifikat tanah di masyarakat.
"Oleh karenanya, mari kita coba mengarahkan mereka mendaftarkan tanah-tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten HSU," katanya saat kegiatan internalisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Hotel Minosa Resort, Amuntai, Selasa (23/8/2022).
Sofia Rachman kemudian meminta kepada semua jajarannya agar bekerja maksimal dan transparan serta memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik sehingga pelayanan terhadap publik semakin optimal dan efektif.
"Kita berharap, pelayanan terbaik harus diberikan kepada masyarakat daerah kabupaten HSU," ujarnya.
Menurutnya, diperlukan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM ini.
"Maka dari itu, saat ini, tidak ada lagi istilahnya privilege bagi Kepala Kantor maupun petugas (ATR/BPN) dalam melaksana tugas, sekarang paradigmanya pelayanan kepada masyarakat daerah," sebutnya.
Sofia menyebutkan, tolak ukur keberhasilan zona integritas adalah tak ada lagi gratifikasi dan korupsi, namun hal ini dapat diwujudkan dengan adanya komitmen bersama.
"Jadi kita bekerja sesuai dengan aturan yang sudah diberikan oleh pusat agar produk dapat dihargai baik dari segi hukum maupun penghargaan dari masyarakat," tambahnya.
Penulis: Fathur