Pemkab Tanbu Sampaikan 3 Buah Raperda di Sidang Paripurna DPRD

SERAHKAN DOKUMEN: Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani mewakili Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar menyerahkan dokumen 3 buah Raperda kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu - Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD Tanbu, Selasa (16/08/2022).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus didampingi Agoes Rakhmady ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani mewakili Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang telah diberikan.

Menurutnya, setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka pemerintah daerah kembali menyampaikan tiga buah Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Adapun Raperda pertama yang disampaioan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Menurutnya, di tengah persaingan perbankan yang sangat kompetitif, maka pemerintah daerah menganggap perlu dilakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalsel mampu bertahan, di antaranya dengan modal yang kuat.

"Hingga tahun 2021 penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp 54 miliar. Maka Pemerintah Daerah berencana melakukan penambahan penyertaan modal dengan jumlah paling besar Rp 25 miliar sampai dengan Tahun 2026. Dan jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah menjadi sebesar Rp 79 miliar," paparnya.

Dengan penyertaan modal ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, serta dalam rangka peningkatan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari dividen, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Kemudian untuk Raperda yang kedua tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Sido Rejo, Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui.

Latar belakang pengajuan Raperda itu adalah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan Pembentukan Desa, agar dapat  mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.

“Oleh karena itu, diperlukan perhatian dari Pemerintah Daerah akan pentingnya sebuah kebijakan yang mengatur pendirian dan pengelolaan Desa. Agar nantinya, Desa yang sudah terbentuk dan yang akan dibentuk, mampu meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemandirian desa,” jelas Bupati.

Kemudian yang ketiga yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, sebagai perwujudan salah satu kewenangan pemerintah daerah pada pembagian urusan pemerintahan bidang pangan yaitu sub urusan penyelenggaraan ketahanan pangan.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Oleh karena itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga kita bersama-sama mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال