JUAL CHIP: KHA ditangkap polisi karena menjual chip domino – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Berakhir sudah sepak terjang KHA dalam melakoni bisnis haram jual beli chip domino. Pemuda kelahiran Mekkah 30 tahun silam tak berkutik ketika petugas kepolisian menggerebek rumahnya di Jl Raya Kampung Baru RT 14 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tersangka KHA ditangkap Sabtu (27/8/2022) sore sekitar jam 17.07 Wita berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah loket penukaran chip situs permainan yang memuat konten perjudian,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Minggu (28/8/2022).
Berbekal informasi penting tersebut, Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang dipimpin langsung Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu IPDA Anzhari Mattenete STrK bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga tersebut.
Tiba di lokasi, petugas gabungan langsung menggerebek rumah KHA dan benar saja di tempat ini ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan judi domino.
“Di lapangan petugas mengamankan uang hasil transaksi senilai Rp 1.680.000, satu buah banner bertulisan jual chip domino, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna biru, satu unit handphone merk Asus Mac Pro warna biru, serta satu lembar daftar harga chip domino,” kata AKP Made.
BARANG BUKTI: Polisi menyita barang bukti bisnis jual beli chip domino berupa uang, dua handphone serta satu lembar daftar harga chip domino – Foto Dok |
Usai penggeledahan, tersangka KHA kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk diminta keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pemuda berusia 30 tahun ini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Penulis: Jack