BELUM FINAL : Kementerian Perhubungan masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengumumkan keputusan final terkait tarif ojek online (ojol) yang baru - Foto Net. |
BORNEOTREND.COM – Kementerian Perhubungan masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengumumkan keputusan final terkait tarif ojek online (ojol) yang baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan keputusan kenaikan tarif ojek online, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022, baru akan diumumkan pada 29 Agustus 2022.Pasalnya, sampai dengan saat ini dia masih berkomunikasi dengan para stakeholders. Padahal sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut telah diundur selama 25 hari dari 4 Agustus 2022, saat diterbitkannya aturan itu.
"Sampai tanggal 29 [Agustus] saya tugaskan Pak Dirjen Darat dan [Jubir Kemenhub] Mbak Adita untuk bertemu semua stakeholders. Kita mendengarkan mereka semua khususnya masyarakat yang terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," ujar Budi Karya setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).Dengan begitu, dia meminta publik menunggu informasi lanjutan dari Kemenhub perihal wacana kenaikan tarif tersebut. Pemerintah tidak mau gegabah dan ingin mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak dengan baik.
"Jadi tanggal 29 [Agustus] insyaallah Mbak Adita akan memberikan rilis itu silakan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku telah mengajak seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra pengemudi perusahaan aplikasi untuk berdiskusi.
Selain komunikasi yang dilakukan oleh regulator, Adita meminta agar perusahaan aplikasi (Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain) untuk juga berkomunikasi pada stakeholders terkait.
"Kita juga sudah minta untuk perusahaan aplikasi untuk proaktif melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi ini, karena ini kan sebenarnya hubungan kemitraan mereka. Pemerintah hanya mengatur beberapa aspek saja," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif baru ini rencananya akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:
• Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
• Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).
• Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Sumber : bisnis.com