Satpol PP Tanbu Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol Dari Sebuah Tempat Usaha di Kecamatan Karang Bintang

SITA MIRAS: Anggota Satpol PP dan Damkar Tanbu memperlihatkan minuman keras yang disita dari sebuah tempat usaha di Kecamatan Karang Bintang - Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Ratusan botol minuman beralkohol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan atau tuak yang dicampur dengan alkohol berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) saat melakukan penggerebekan di sebuah tempat usaha di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Di lokasi tersebut, petugas Satpol PP juga mendapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu, Anwar Salujang menyebutkan, penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol di wilayah tersebut.

"Kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

Anwar Salunjang mengungkapkan, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Di tempat inilah, petugas Satpol PP menemukan minuman beralkohol tersebut.

Selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال