DITAHAN: Tersangka PAH memakai baju tahanan Polsek Satui saat menjalani pemeriksaan terkait satu paket sabu-sabu yang disimpannya – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial PAH ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Satui, Jumat (19/8/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Warga Desa Satui Timur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini diringkus polisi di Jl Munawar RT 09, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pemuda berusia 28 tahun ini kemudian digiring ke Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, awalnya Polsek Satui menerima informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi di Jl Munawar, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.
“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian dan langsung menangkap tersangka PAH,” katanya, Senin (22./8/2022).
Pemuda yang rambutnya dicat pirang ini ditangkap karena kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 4,31 gram. Selain barang bukti utama satu paket sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Satui juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah HP merk Samsung Galaxy A03 serta satu bungkus Nabati Nextar.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Penulis: Jack