Sembunyikan Sabu di Kantong Celana, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Tanbu

SIMPAN SABU: NR ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan simpan sabu di kantong celana – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang karyawan swasta berinisial NR tak berkutik ketika petugas Satresnarkoba menangkapnya di sebuah rumah di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemuda berusai 36 tahun ini diamankan polisi karena diduga keras menjual atau mengedarkan, serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketika ditangkap, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram di kantong  celana yang dikenakan pelaku,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Senin (8/8/2022).

AKP Made menjelaskan, NR yang merupakan warga Desa Gunung Tinggi ditangkap hari Sabtu (6/8/2022) dinihari sekitar pukul 01.50 Wita.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan NR beserta barang bukti.

Ketika mengamankan tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna silver serta satu buah sendok sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” katanya.

NR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال