BAWA SAJAM: RAM ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial RAM di Jl Transmigrasi Km 08 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati.
"Tersangka ditangkap ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melaksanakan operasi Cipta Kondisi, Minggu (28/8/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Senin (29/8/2022).
Petugas gabungan menemukan sebilah belati dengan panjang 28 cm beserta kumpang warna hitam saat memeriksa tubuh pria berusia 36 tahun ini.
BARBUK: Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu bilah belati dari tersangka RAM - Foto Dok |
Pria kelahiran Tamban ini tak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki izin membawa senjata tajam.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam penikam/penusuk tanpa izin," katanya.
RAM bersama barang bukti belati kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack