BORNEOTREND.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas tiga Raperda tersebut, Kamis (25/08/2022).
Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar yang hadir dalam rapat paripurna ini mengharapkan ketiga raperda inisiatif DPRD Tanbu tersebut dapat menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat serta menjadi misi bersama legislatif dan eksekutif dalam upaya memajukan Bumi Bersujud.
Abah Zairullah dalam sambutannya menyebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai merupakan sebuah area baru yang selama ini belum tersentuh, namun memiliki potensi untuk menambah jenis sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Sedangkan Raperda tentang Desa Wisata adalah untuk menghadirkan PAD yang berkelanjutan, mengingat Tanbu merupakan wilayah dengan potensi objek wisata yang banyak, dari wisata gunung, goa, hingga garis pantainnya yang panjang,” katanya.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro adalah upaya menggerakkan ekonomi dari tingkat yang paling bawah, dengan membangun desa, kecamatan, sampai kabupaten.
Abah Zairullah juga berharap, putra putri terbaik daerah yang ada di legislatif maupun eksekutif akan terus berpacu melakukan inovasi dan pengembangan potensi bersama untuk pembangunan masa depan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah.
Turut hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady tersebut jajaran Forkopimda Tanbu, Anggota DPRD Tanbu, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD, lembaga dan instansi vertikal, perwakilan perbankan dan Perusda, serta tamu undangan lainnya.
Penulis: Jack