DIAMANKAN: Tersangka AY diamankan unit PPA Polres Tanbu karena menganiaya istrinya - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Seorang karyawan swasta berinisial AY (29) di Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi karena menganiaya istrinya WAR (37).
Peristiwa penganiayaan terjadi hari Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 01.01 Wita di area kebun karet di Sebamban III blok A RT 05 RW 02 Desa Sumbersari.
"Berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan adik kandung sendiri, lalu pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam di pipi sebelah kiri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa.
Berdasarkan laporan korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 16.00 Wita mengamankan tersangka AY.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.
AY diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.
Penulis: Jack