Wah, Korlantas Segera Terapkan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

BERI ARAHAN: Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat (29/7/2022) lalu di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Provinsi Jateng.

 

Dirinya menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurutnya aturan ini untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. 

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Pihaknya akan terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak. 

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," bebernya.

Dilain pihak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama untuk meningkatkan ketaatan pajak. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan tersebut.

"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," tuturnya.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sumber: Medcom.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال