5 PAKET SABU: Tersangka HY diamankan polisi karena menyimpan 5 paket sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinsial HY diringkus petugas Satresnarkoba ketika sedang berjalan di Jalan Simpang Empat Sumpol, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi menyergap warga RT 09 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Ternyata memang benar, saat melakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana depan.
“Barang bukti yang ditemukan seberat 2,84 gram dengan berat bersih 1,71 gram,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa.
Untuk penangkapan tersangka sendiri terjadi Minggu (14/8/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tangan pemuda berusia 32 tahun ini, polisi turut menyita satu unit HP Realme warna Grey, satu bungkus plastik klip serta satu lembar plastik klip.
Tersangka HY melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dimana dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.
Penulis: Jack