1.200 Seledryl Antarkan Mahasiswa ke Sel

EDARKAN SELEDRYL: Polisi menangkap HN bersama barang bukti berupa 1.200 pil Seledryl – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - HN (19) warga Jalan Banua Lawas RT 02 RW 01, Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan hukum.

Betapa tidak, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini kedapatan polisi membawa ribuan obat farmasi yang tidak memiliki izin.

HR kemudian digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menjelaskan, tersangka HR ditangkap Selasa (6/9/2022) pagi sekitar pukul 08.00 Wita di jalan raya Kampung Baru, Kelurahan Kampung, Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Gerak-gerik pemuda kelahiran Banua Lawas ini memicu kecurigaan petugas yang melakukan patroli sehingga dia dicegat dan digeledah.

“Kejadian berawal dari patroli Satlantas Polres Tanah Bumbu. Kemudian petugas Satlantas melakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinsial HR. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa obat-obatan terlarang,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Tak kurang, polisi menemukan 1.200 obat merk Seledryl ketika menggeledah tubuh mahasiswa ini. Pil yang seharusnya digunakan untuk obat batuk ini kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

Selain mengamankan barang bukti utama berupa ribuan obat Seledryl, polisi juga menyita uang tunai Rp 62 ribu serta satu unit HP merk Oppo warna biru milik pelaku.

HR akan dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال